di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: PERPRES 201/2024 · PERPRES No. 201 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 201 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Rincian APBN ini mencakup Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran Belanja Negara dibagi menjadi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah, yang mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. Pembiayaan Anggaran mencakup investasi pemerintah dan pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan. Peraturan ini juga mengatur perubahan dan pergeseran anggaran serta penyesuaian rincian alokasi anggaran dalam hal pemisahan atau pembentukan kementerian/lembaga baru.