Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Juga dikenal sebagai: PP 56/2013 · PP No. 56 Tahun 2013 · PP Nomor 56 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan06 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham ASEAN Infrastructure Fund dengan menambah penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Penambahan modal ini diatur untuk mencapai nilai maksimal Rp380.000.000.000,00, yang setara dengan USD 40.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)