Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2017 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan terpadu agar tidak mengalami kekumuhan, serta untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, menata dan mengembangkan kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan. 2. **Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:** Peraturan ini menetapkan kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Selain itu, juga diatur tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak geografis (di tepi air, di dataran, di perbukitan, dan di rawan bencana). 3. **Pencegahan:** Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. 4. **Peningkatan Kualitas:** Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali), dan pengelolaan yang berkelanjutan. 5. **Penyediaan Tanah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 6. **Pendanaan dan Sistem Pembiayaan:** Pendanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi. 7. **Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal:** Diatur pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan masyarakat, peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta pemanfaatan kearifan lokal.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan Pasal 62 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).