Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2010 · Permenhub No. 33 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juli 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.

Peraturan Menteri ini menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi. Perubahan tersebut berupa penambahan tarif angkutan penyeberangan pada lintas baru, yaitu lintas Karimun - Mengkapan, lintas Toli Toli - Tarakan, dan lintas Batulicin - Garongkong. Tarif baru ini mencakup tarif untuk penumpang kelas ekonomi (dewasa dan anak-anak) serta tarif untuk berbagai golongan kendaraan (Golongan I hingga Golongan VIII) pada masing-masing lintas penyeberangan. Peraturan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)