Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KEBUPATEN RAJA AMPAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KEBUPATEN RAJA AMPAT
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan pengalihan urusan penataan ruang. Urusan Penataan Ruang yang sebelumnya berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan dikembalikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Raja Ampat, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur yang melaksanakan Urusan Penunjang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi.

(-)

(-)