di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pengulu Serentak
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tenggara 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2021 mengatur tentang pemilihan Pengulu (Kepala Desa) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pemilihan Pengulu serentak di Kabupaten Aceh Tenggara.
Qanun ini mengatur berbagai aspek terkait pemilihan Pengulu, termasuk pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, tahapan pemilihan, persyaratan calon Pengulu, tata cara pemungutan suara, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Secara substansial, Qanun ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Qanun ini juga mengatur pelaksanaan pemilihan Pengulu dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Qanun ini juga mengatur tentang pemilihan Pengulu antar waktu melalui musyawarah kute (desa), yang dilaksanakan apabila Pengulu berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Qanun ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Pengulu, yang bersumber dari APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten), APBKute (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.