Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pengulu Serentak

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tenggara 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:14 Juli 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPemilihan Pengulu Serentak
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan14 Juli 2021
Tempat PenetapanKutacane

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengulu Serentak (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2017 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Pengulu Serentak (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2021 Nomor 06). Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Kute (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 Nomor 22), sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2021 mengatur tentang pemilihan Pengulu (Kepala Desa) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pemilihan Pengulu serentak di Kabupaten Aceh Tenggara.

Qanun ini mengatur berbagai aspek terkait pemilihan Pengulu, termasuk pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, tahapan pemilihan, persyaratan calon Pengulu, tata cara pemungutan suara, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Secara substansial, Qanun ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Qanun ini juga mengatur pelaksanaan pemilihan Pengulu dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Qanun ini juga mengatur tentang pemilihan Pengulu antar waktu melalui musyawarah kute (desa), yang dilaksanakan apabila Pengulu berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Qanun ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Pengulu, yang bersumber dari APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten), APBKute (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Pengulu serentak atau bergelombang Tahun 2021 yang telah dilaksanakan sebelum Qanun ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tahapan selanjutnya dilaksanakan dengan mempedomani Qanun ini.

1. Calon Pengulu, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Teguran lisan dikenakan oleh panitia pemilihan atau panitia pemilihan kecamatan. 4. Teguran tertulis I dikenakan kepada calon pengulu oleh panita pemilihan kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan. 5. Teguran tertulis II dikenakan kepada calon pengulu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten atas laporan dari panitia pemilihan kecamatan. 6. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon pengulu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia Pemilihan Kabupaten atas laporan dari panitia pemilihan kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.