Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 13/2024 · Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2024Tanggal Penetapan:21 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGrand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku21 Desember 2024
Tanggal Penetapan21 Desember 2024
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050 menetapkan arah kebijakan, tujuan, dan strategi pembangunan kependudukan di Provinsi Jambi.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pembangunan kependudukan merupakan bagian hakiki dari pembangunan nasional, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Perkembangan kependudukan perlu dikelola secara terencana untuk mencapai keserasian kuantitas dan kualitas penduduk.
  • GDPK menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan fokus pada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan administrasi kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  • Arah Kebijakan: Pembangunan kependudukan berprinsip pada hak asasi manusia, partisipasi pemangku kepentingan, dan pembangunan berkelanjutan.
  • Tujuan: Mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang, sehat jasmani dan rohani, keluarga yang berketahanan, persebaran penduduk yang serasi, dan administrasi kependudukan yang tertib.
  • Strategi: Melalui lima pilar, yaitu pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan penataan administrasi kependudukan.
  • Pelaksanaan GDPK: Didukung oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan dan program.

(-)

(-)