Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1995 · Keppres No. 52 Tahun 1995 · Keppres Nomor 52 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1995Tanggal Penetapan:13 Juli 1995
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaReklamasi Pantai Utara Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1995
Tanggal Penetapan13 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan tersebut. Kawasan Pantai Utara Jakarta dianggap sebagai Kawasan Andalan yang memiliki nilai strategis dari sudut ekonomi dan perkembangan kota, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Repelita Enam.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang meliputi penimbunan dan pengeringan laut, berada di bawah wewenang Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebuah Badan Pengendali dibentuk untuk mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi, dengan Gubernur sebagai ketua. Badan ini juga mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri. Reklamasi ini harus memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, dan nelayan. Biaya penyelenggaraan dilakukan secara mandiri oleh Gubernur bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat.

(-)

(-)