di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)
Juga dikenal sebagai: UU 9/2019 · UU No. 9 Tahun 2019 · UU Nomor 9 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran, yang ditandatangani pada 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum antara kedua negara, khususnya dalam menangani kejahatan lintas negara. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mencakup kesepakatan untuk melakukan ekstradisi, jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi, prosedur permintaan ekstradisi, alasan penolakan, saluran komunikasi, otoritas pusat, penyerahan orang yang diekstradisikan, biaya, kewajiban internasional, penyelesaian perbedaan, dan amandemen perjanjian. Dengan pengesahan ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kejahatan lintas negara, dapat lebih efektif.