Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, yang didukung oleh perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk menyusun sistem perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan, yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, serta rencana tata ruang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ruang Lingkup Perencanaan:** Perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu, dituangkan dalam RTRW Kabupaten, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa. 2. **Tahapan Perencanaan:** Rincian tahapan penyusunan setiap dokumen perencanaan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), hingga penetapan. 3. **Data dan Informasi:** Penggunaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta rencana tata ruang dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. 4. **Pengendalian dan Evaluasi:** Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)