Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring Dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga Dan Pokok Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.02/2016 · PMK No. 212/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaLaporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring Dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga Dan Pokok Surat Utang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.08/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia terkait pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. Bank Indonesia diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara triwulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Laporan tersebut harus mencakup perkembangan posisi Surat Utang Negara, kepemilikan oleh investor, pelaksanaan kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok, baik di pasar domestik maupun internasional. Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah periode laporan berakhir, dan Direktur Jenderal dapat meminta data tambahan jika diperlukan.

(-)

(-)