Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1965 ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang setara dan mendukung perkembangan ekonomi menuju kesejahteraan Sosialisme Indonesia. Kebijakan pengupahan harus didasarkan pada tingkat perkembangan ekonomi dan produktivitas, serta memperhatikan perkembangan kebudayaan dan pola konsumsi. Untuk itu, dibentuklah Dewan Upah Nasional sebagai lembaga integrasi antara Pemerintah, Buruh, Tani, Pengusaha, dan Cendekiawan. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pengupahan nasional, pembimbingan masalah pengupahan di berbagai sektor ekonomi, serta peraturan pelaksanaan di bidang pengupahan. Dewan Upah Nasional terdiri dari anggota tetap yang mencakup berbagai menteri dan wakil dari unsur masyarakat, serta dapat mengundang menteri lain sebagai anggota tidak tetap. Dewan ini juga membentuk Badan Pekerja untuk membantu pelaksanaan tugasnya.