Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 17/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRintisan Wajib Belajar 12 Tahun
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan pengaturan jenjang pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh masyarakat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari program wajib belajar 9 tahun yang bertujuan untuk memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu di Kabupaten Cilacap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan rintisan wajib belajar 12 tahun pada jalur pendidikan formal (SMA, SMK, MA, SMALB, dan sederajat) dan nonformal (program paket C dan sederajat).
  2. Pengelolaan program rintisan wajib belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan kepala satuan pendidikan menengah.
  3. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan program yang dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah.
  4. Evaluasi terhadap pelaksanaan program rintisan wajib belajar 12 tahun dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan kepada anak usia rintisan wajib belajar 12 tahun yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
  6. Pemerintah daerah menjamin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan.
  7. Orang tua/wali wajib mengupayakan agar anak mengikuti program rintisan wajib belajar 12 tahun.
  8. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan program dan berkewajiban mendukung program ini.
  9. Pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan program.

(-)

(-)