di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 17/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan pengaturan jenjang pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh masyarakat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari program wajib belajar 9 tahun yang bertujuan untuk memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu di Kabupaten Cilacap.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: