di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Tegal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penanaman modal daerah meliputi perencanaan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sedangkan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasar hukum Indonesia.
Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati yang dilimpahkan kepada PTSP, diperoleh melalui SPIPISE. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta hak pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal.