Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1961 · Keppres No. 98 Tahun 1961 · Keppres Nomor 98 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1961Tanggal Penetapan:21 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1961
Tanggal Penetapan21 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Maret 1960 Nomor 21 tahun 1960, khususnya dictum kedua, angka III, huruf A, nomor 3 dan 4.

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1961 ini bertujuan untuk meninjau kembali susunan Kabinet Kerja sehubungan dengan terbentuknya Front Nasional. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 21 Tahun 1960, khususnya mengenai penunjukan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat. Dalam perubahan ini, Sudibjo dan Subjono ditetapkan sebagai Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertama, dan keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 3 Maret 1961.

(-)

(-)