Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1948 tentang Cara Mengurusnya Tawanan Politik (Madiun)

Juga dikenal sebagai: PP 53/1948 · PP No. 53 Tahun 1948 · PP Nomor 53 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1948Tanggal Penetapan:26 Oktober 1948
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaCara Mengurusnya Tawanan Politik (Madiun)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 1948
Tanggal Penetapan26 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengelola tawanan dan tahanan politik serta tentara yang diduga terlibat dalam pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin di Madiun dan daerah lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan yang terstruktur dan aman terhadap individu-individu ini sebelum kasus mereka diproses oleh pengadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan tempat pengasingan bagi tawanan dan tahanan politik/tentara yang dianggap berbahaya bagi ketertiban umum. Tempat-tempat pengasingan ini berada di bawah pengelolaan Gubernur Militer di berbagai daerah, dengan koordinasi pusat di Kejaksaan Tentara Agung. Selain itu, Menteri Pertahanan menyediakan perwira menengah untuk membantu Jaksa Agung dalam pengelolaan urusan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang pembelanjaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan terkait urusan tawanan dan tahanan politik/tentara.

(-)

(-)