Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2006 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2006 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Januari 2006
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 Surakarta ( Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 8 Seri E Nomor 4); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 496.167.380.000,-, belanja sebesar Rp. 479.739.205.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.428.175.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.873.975.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 22.302.150.000,-, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp. (16.428.175.000),-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2006.

(-)

(-)