Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Tenaga Ahli. Perubahan substansial dilakukan pada jenjang jabatan dan persyaratan bagi Tenaga Ahli Lemhannas RI.
Dalam ketentuan baru, jenjang jabatan Tenaga Ahli Lemhannas RI diklasifikasikan menjadi Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, dan Tenaga Ahli Muda. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi kepangkatan khusus bagi Tenaga Ahli yang berasal dari unsur TNI/Polri, di mana Tenaga Ahli Utama harus berpangkat Perwira Tinggi Bintang Dua, Tenaga Ahli Madya berpangkat Perwira Tinggi Bintang Satu, dan Tenaga Ahli Muda berpangkat Kolonel atau Komisaris Besar.
Selain itu, peraturan ini memperbarui persyaratan untuk menduduki jabatan Tenaga Ahli. Persyaratan umum bagi seluruh jenjang meliputi status sebagai pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, kemampuan berbahasa Inggris, memiliki pengetahuan di bidang Ketahanan Nasional yang terukur, serta integritas yang kuat. Untuk jenjang Tenaga Ahli Utama dan Madya, diutamakan bagi lulusan pendidikan Lemhannas (PPRA/PPSA/P3N/P4N) serta memiliki kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2) atau Strata Satu (S-1) dengan keahlian khusus sesuai pertimbangan Gubernur Lemhannas RI. Sementara untuk jenjang Tenaga Ahli Muda, persyaratan pendidikan S-2/S-1 dengan keahlian khusus tetap menjadi prioritas utama.