Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Lemhannas RI

Juga dikenal sebagai: Peraturan Gubernur Lemhannas 5/2026 · Peraturan Gubernur Lemhannas No. 5 Tahun 2026 · Peraturan Gubernur Lemhannas Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2026Tanggal Penetapan:2 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku02 Juni 2026
Tanggal Penetapan02 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Lemhannas RI.

Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Tenaga Ahli. Perubahan substansial dilakukan pada jenjang jabatan dan persyaratan bagi Tenaga Ahli Lemhannas RI. Dalam ketentuan baru, jenjang jabatan Tenaga Ahli Lemhannas RI diklasifikasikan menjadi Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, dan Tenaga Ahli Muda. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi kepangkatan khusus bagi Tenaga Ahli yang berasal dari unsur TNI/Polri, di mana Tenaga Ahli Utama harus berpangkat Perwira Tinggi Bintang Dua, Tenaga Ahli Madya berpangkat Perwira Tinggi Bintang Satu, dan Tenaga Ahli Muda berpangkat Kolonel atau Komisaris Besar. Selain itu, peraturan ini memperbarui persyaratan untuk menduduki jabatan Tenaga Ahli. Persyaratan umum bagi seluruh jenjang meliputi status sebagai pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, kemampuan berbahasa Inggris, memiliki pengetahuan di bidang Ketahanan Nasional yang terukur, serta integritas yang kuat. Untuk jenjang Tenaga Ahli Utama dan Madya, diutamakan bagi lulusan pendidikan Lemhannas (PPRA/PPSA/P3N/P4N) serta memiliki kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2) atau Strata Satu (S-1) dengan keahlian khusus sesuai pertimbangan Gubernur Lemhannas RI. Sementara untuk jenjang Tenaga Ahli Muda, persyaratan pendidikan S-2/S-1 dengan keahlian khusus tetap menjadi prioritas utama.

(-)

(-)