Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1969 · Keppres No. 30 Tahun 1969 · Keppres Nomor 30 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengembangan Kepariwisataan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet No.103/U/KEP/12/1966 tanggal 7 Desember 1966, tentang pembentukan Lembaga Pariwisata Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969 bertujuan untuk memperlancar pengembangan kepariwisataan nasional sebagai sumber devisa negara. Presiden menetapkan kebijakan umum di bidang ini dan dibantu oleh Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Direktorat Jenderal Pariwisata, yang berada di bawah Menteri Perhubungan, bertanggung jawab atas berbagai direktorat seperti Akomodasi/Perhotelan, Tour dan Travel, Angkutan dan Komunikasi, Kesenian, Kebudayaan dan Rekreasi, serta Promosi dan Publikasi. Menteri Perhubungan bertugas menetapkan rincian fungsi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pariwisata serta hubungan kerjanya dengan Sekretaris Sektor Pariwisata.

1. Segala tanggung jawab, kegiatan, keuangan, dan barang-barang Lembaga Pariwisata Nasional diserahkan kepada Menteri Perhubungan/Ketua Sektor Pariwisata. 2. Personalia dari Lembaga Pariwisata Nasional dikembalikan kepada instansi/djawatan semula, kecuali yang diperlukan untuk tugas di Sektor Pariwisata atau Direktorat Jenderal Pariwisata di Departemen Perhubungan.

(-)