di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 13/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Karangasem melalui penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem.
Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga 30 November 2016 sebesar Rp 28.209.108.648,68. Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun 2017 sebesar Rp 2.100.000.000,00, sehingga total penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga Tahun 2017 menjadi Rp 30.309.108.648,68.
Bupati Karangasem memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah ini.