Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2016 · Perka BKN No. 1 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2017Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 Januari 2017
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi. Latar belakang dari peraturan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi PNS Daerah Provinsi.
  2. PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan fungsional guru atau tenaga kependidikan yang sama.
  3. Pengalihan PNS ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2016.
  4. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi mulai tanggal 1 Januari 2017, sementara untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Daerah Provinsi).
  6. Pejabat yang Berwenang menyampaikan daftar nominatif kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan, termasuk penyampaian daftar nominatif, penetapan keputusan pengalihan, dan penyampaian keputusan pengalihan kepada PNS yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Tim Pelaksana Pengalihan untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan.

(-)

(-)