di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2016 · Perka BKN No. 1 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi. Latar belakang dari peraturan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan, termasuk penyampaian daftar nominatif, penetapan keputusan pengalihan, dan penyampaian keputusan pengalihan kepada PNS yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Tim Pelaksana Pengalihan untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan.