Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 1/2019 · Perda Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanTubei

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memungkinkan daerah untuk mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang juga merupakan wajib retribusi.
  3. Retribusi ini termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan IMTA.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
  6. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati Lebong.
  7. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Lebong.
  9. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  11. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  12. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.