Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 19/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 19 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2003Tanggal Penetapan:9 Desember 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku18 Desember 2003
Tanggal Penetapan09 Desember 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang. Peraturan ini juga mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rembang. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Organisasi Pemerintah Kabupaten:** Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati beserta Perangkat Daerah lainnya. 2. **Badan Eksekutif Daerah:** Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah, dengan Bupati sebagai Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Bupati. Bupati bertanggung jawab kepada DPRD. 3. **Perangkat Daerah:** Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. 4. **Tata Kerja:** Badan Eksekutif Daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi. 5. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Jenjang jabatan, kepangkatan, susunan kepegawaian, dan pengangkatan pejabat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2001 masih tetap berlaku. 2. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)