Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 66 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2016 · PERPRES No. 66 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Rincian APBN ini mencakup Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran Belanja Negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Pembiayaan anggaran mencakup berbagai sumber pembiayaan yang dirinci dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)