Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 5/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

- Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp 713.753.997.749,60 dan belanja serta transfer sebesar Rp 697.251.575.304,14, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.502.422.445,46. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 47.567.285.095,73 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 47.567.285.095,73, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 64.069.707.541,19.
- Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.721.988.612.483,33, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.514.541.594,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.720.474.070.889,33.
- Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 mencatat saldo kas BUD awal sebesar Rp 47.875.160.836,73, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 221.600.097.219,46, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar (Rp 205.097.674.774,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp 27.049.778,00, arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar (Rp 747.635.466,46), saldo kas akhir BUD sebesar Rp 63.656.997.593,73, saldo kas akhir Bendahara Penerimaan sebesar Rp 487.921.355,00, dan saldo kas akhir Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 0,00, serta saldo kas akhir Bendahara FKTP sebesar Rp 515.308.608,46.
- Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)