di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2016 tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kepada bayinya, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif. Tujuannya juga mencakup peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait IMD dan ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat sarana umum, menyediakan ruang laktasi, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan IMD dan program pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan pelaksanaan IMD dan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan Daerah, mengembangkan kerja sama dengan pihak lain, dan menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan kegiatan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.
Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD terhadap bayi baru lahir selama minimal 1 jam, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung), serta membantu ibu memberikan kolostrum pada bayi. Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan menolak pemberian Susu Formula Bayi, kecuali dalam kondisi indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan ruang laktasi dan memberikan kesempatan kepada ibu pekerja untuk memberikan ASI atau memerah ASI selama waktu kerja.