Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2016 tentang INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dalam melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kepada bayinya, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif. Tujuannya juga mencakup peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait IMD dan ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat sarana umum, menyediakan ruang laktasi, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan IMD dan program pemberian ASI Eksklusif. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan pelaksanaan IMD dan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan Daerah, mengembangkan kerja sama dengan pihak lain, dan menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan kegiatan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.

Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD terhadap bayi baru lahir selama minimal 1 jam, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung), serta membantu ibu memberikan kolostrum pada bayi. Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan menolak pemberian Susu Formula Bayi, kecuali dalam kondisi indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan ruang laktasi dan memberikan kesempatan kepada ibu pekerja untuk memberikan ASI atau memerah ASI selama waktu kerja.

1. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 4. Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.