Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2012 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah.

Urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan meliputi program/kegiatan bersifat non fisik melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. Ini mencakup pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, serta pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara.

Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menetapkan SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi, menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh Menteri ESDM, serta menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Gubernur juga memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

Pendanaan urusan yang dilimpahkan dibiayai dari bagian anggaran Kementerian ESDM melalui dana dekonsentrasi. Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan dan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

1. SKPD provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi.