di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Juga dikenal sebagai: Perma 7/2016 · Perma No. 7 Tahun 2016 · Perma Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sebagai tindak lanjut dari peningkatan hak keuangan dan fasilitas Hakim. Peraturan ini mengatur kewajiban Hakim untuk mematuhi ketentuan disiplin kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di satuan kerjanya, termasuk ketentuan mengenai jam kerja dan kehadiran. Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Hakim yang menduduki Jabatan Struktural, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan disiplin kerja Hakim di unit kerja masing-masing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan hari dan jam kerja, daftar hadir, izin meninggalkan kantor, izin tidak masuk kerja, dan izin bepergian ke luar negeri. Hakim wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan yang berwenang untuk meninggalkan kantor sebelum jam pulang atau tidak masuk kerja, kecuali untuk keperluan dinas. Peraturan ini juga mengatur prosedur pelimpahan tugas dan wewenang jika Ketua/Kepala Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung bepergian.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembinaan Hakim yang sakit, termasuk kewajiban mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau Tim Penguji Kesehatan. Hakim yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan/atau jam kerja akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dapat diberikan peringatan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran disiplin kerja oleh berbagai tingkatan pimpinan pengadilan dan pejabat Mahkamah Agung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.