di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 10/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Subang. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Penambahan penyertaan modal diberikan kepada Perseroda Subang Energi Abadi, Perseroda Subang Sejahtera, dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Rangga Subang. Tata cara penyertaan modal meliputi penyerahan uang dan/atau barang, dengan penambahan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal berupa tanah dan bangunan yang memerlukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Daerah, maka luas tanah yang dijadikan dasar penyertaan modal adalah Luas hasil pengukuran tersebut. Rencana usulan Penyertaan Modal Daerah merupakan bagian dari Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah. BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum dan menyampaikan laporan kepada DPRD.