Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004. Latar belakangnya adalah perlunya pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004.
Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi penetapan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2004 sebagai bagian dari Undang-Undang ini. LKPP terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Undang-Undang ini juga menetapkan realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, realisasi Belanja Negara, serta defisit anggaran dan pembiayaannya. Selain itu, diatur pula mengenai Neraca Pemerintah Pusat yang menggambarkan jumlah Aset dan Kewajiban, serta Laporan Arus Kas yang menggambarkan arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.