Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 2/2019 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Pariwisata & KebudayaanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMasyarakat Hukum Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah amanat konstitusi untuk mengakui dan melindungi hak tradisional masyarakat hukum adat. Tujuannya meliputi memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah, dan hak-hak masyarakat hukum adat, melindungi akses mereka terhadap tanah dan kekayaan adat, menyelesaikan sengketa berbasis masyarakat hukum adat, mengembangkan tata kelola kelembagaan adat yang baik, dan menyusun kebijakan pembangunan daerah yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.

Ketentuan substansial mencakup kriteria keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan mereka sebagai subjek hukum, dan kemungkinan penetapan sebagai Desa Adat. Diatur pula mengenai wilayah adat, termasuk pemetaan batas wilayah dan penyelesaian keberatan terkait batas wilayah. Pemerintah Daerah mengakui, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang sudah ada, yang berkedudukan sebagai penguasa tanah ulayat. Pemerintah Daerah juga mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan, serta memberikan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Bupati melakukan penetapan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembentukan Panitia Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini juga mengatur pelestarian dan pengembangan kebudayaan Langkat melalui Lembaga Kebudayaan Langkat. Sengketa terkait verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dapat diajukan kepada Panitia, yang akan melakukan verifikasi dan validasi ulang. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta melaporkannya kepada Gubernur dan Menteri. Pendanaan untuk pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendapatan lain yang sah.

1. Hak-hak perorangan atas tanah yang terdapat di dalam wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dilindungi berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan. 2. Izin atau hak atas tanah yang berkaitan dengan wilayah adat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin atau hak atas tanah tersebut. 3. Dalam hal jangka waktu berlakunya izin atau hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka kesatuan masyarakat hukum adat memperoleh kembali penguasaan atas tanah tersebut. 4. Pemberi izin atau pemberi hak dapat memperpanjang izin atau hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan persetujuan dari kesatuan masyarakat hukum adat. 5. Izin atau hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang berdasarkan tuntutan yang mendesak dari kesatuan masyarakat hukum adat apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat. 6. Kepemilikan tanah yang terdapat di dalam wilayah adat yang tidak sesuai dengan peruntukan dan asal perolehannya akan dilakukan peninjauan ulang dan verifikasi serta lembaga adat yang sudah ada memiliki kewajiban untuk memberikan data yang akurat tentang tanah tersebut.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, merusak dan menghilangkan wilayah adat tanpa persetujuan dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.