di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 2/2019 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah amanat konstitusi untuk mengakui dan melindungi hak tradisional masyarakat hukum adat. Tujuannya meliputi memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah, dan hak-hak masyarakat hukum adat, melindungi akses mereka terhadap tanah dan kekayaan adat, menyelesaikan sengketa berbasis masyarakat hukum adat, mengembangkan tata kelola kelembagaan adat yang baik, dan menyusun kebijakan pembangunan daerah yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
Ketentuan substansial mencakup kriteria keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan mereka sebagai subjek hukum, dan kemungkinan penetapan sebagai Desa Adat. Diatur pula mengenai wilayah adat, termasuk pemetaan batas wilayah dan penyelesaian keberatan terkait batas wilayah. Pemerintah Daerah mengakui, melindungi, dan memberdayakan lembaga adat yang sudah ada, yang berkedudukan sebagai penguasa tanah ulayat. Pemerintah Daerah juga mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan, serta memberikan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Bupati melakukan penetapan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembentukan Panitia Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini juga mengatur pelestarian dan pengembangan kebudayaan Langkat melalui Lembaga Kebudayaan Langkat. Sengketa terkait verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dapat diajukan kepada Panitia, yang akan melakukan verifikasi dan validasi ulang. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta melaporkannya kepada Gubernur dan Menteri. Pendanaan untuk pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendapatan lain yang sah.