Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 16/2025 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, label, penandaan, promosi, dan iklan. Pengawasan dilakukan secara terpadu melalui peran serta masyarakat secara partisipatif, kolaboratif, dan edukatif. Hal ini untuk mendukung perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab serta meningkatkan daya saing produk.

Ketentuan Substansial: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan informasi atau laporan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peran serta ini harus dilakukan secara bertanggung jawab dan objektif, tanpa benturan kepentingan. Informasi dapat disampaikan melalui survei, penelitian, atau pengujian laboratorium. Verifikasi dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan untuk memastikan keabsahan informasi sebelum tindakan lebih lanjut seperti pengumuman publik atau pemberdayaan masyarakat. Pedoman pengawasan disusun untuk memastikan peran serta masyarakat diterapkan secara efektif dan efisien.

(-)

  • Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.