Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan kementerian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik. Pedoman ini mencakup pengelolaan naskah dinas, penggolongan, standardisasi, kewenangan penandatanganan, tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta ketentuan mengenai perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, ralat, dan penggandaan. Setiap unit utama wajib menyusun petunjuk teknis tata naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsinya, setelah dikonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Umum. Sosialisasi pedoman dan petunjuk tata naskah dinas perlu dilakukan untuk mencapai kesamaan pengertian dan penafsiran. Alat tulis kantor yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan dapat tetap dipergunakan sampai habis terpakai, dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran.