Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2015 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai persuratan dinas sebagaimana diatur dalam Bab I sampai dengan Bab VI Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 052 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan kementerian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik. Pedoman ini mencakup pengelolaan naskah dinas, penggolongan, standardisasi, kewenangan penandatanganan, tata surat dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta ketentuan mengenai perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, ralat, dan penggandaan. Setiap unit utama wajib menyusun petunjuk teknis tata naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsinya, setelah dikonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Umum. Sosialisasi pedoman dan petunjuk tata naskah dinas perlu dilakukan untuk mencapai kesamaan pengertian dan penafsiran. Alat tulis kantor yang sudah ada sebelum peraturan ini ditetapkan dapat tetap dipergunakan sampai habis terpakai, dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran.

Alat tulis kantor dalam bentuk cetakan, formulir, dan alat tulis lainnya yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dapat tetap dipergunakan sampai habis terpakai, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)