Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1966 tentang Susunan Personalia Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1966 · Keppres No. 81 Tahun 1966 · Keppres Nomor 81 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Personalia Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menetapkan susunan personalia Pimpinan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, khususnya Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) dan Badan Pemeriksa Keuangan (B.P.J.C.). Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Keputusan Presiden No. 63 dan No. 65 Tahun 1966 yang berkaitan dengan penyempurnaan Kabinet Dwikora. Keputusan ini menegaskan kedudukan personalia yang telah ditentukan dalam lampiran Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1966.

(-)

(-)