Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 2/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2003 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2003 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2003 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah bahwa organ dan kepegawaian PDAM sangat menentukan kinerja dan keberhasilan perusahaan, serta adanya perubahan regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai organ dan kepegawaian PDAM Tirta Muaro.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, menyetujui penjualan aset PDAM setelah mendapat persetujuan DPRD, menyetujui pinjaman dan kerjasama, serta mengesahkan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM.

Direksi:

  • Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.
  • Persyaratan calon Direksi meliputi warga negara Indonesia, pendidikan S1 yang relevan, sehat jasmani dan rohani, pengalaman kerja, tidak pernah melakukan tindakan pidana, lulus pelatihan manajemen air minum, membuat proposal visi dan misi PDAM, bersedia bekerja penuh waktu, tidak terikat hubungan keluarga dengan pejabat tertentu, pernah menjabat sebagai kepala bagian (bagi calon dari PDAM), dan lulus uji kelayakan dan kepatutan.
  • Direksi memiliki tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM.

Dewan Pengawas:

  • Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati.
  • Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.

Kepegawaian:

  • Direksi berwenang mengangkat pegawai PDAM.
  • Persyaratan pengangkatan pegawai meliputi warga negara Indonesia, berkelakuan baik, memiliki pendidikan dan keahlian yang diperlukan, sehat jasmani, usia maksimal 35 tahun, dan lulus seleksi.
  • Pegawai PDAM berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah.

(-)

(-)