Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 29 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing

Juga dikenal sebagai: Perpu 29/1959 · Perpu No. 29 Tahun 1959 · Perpu Nomor 29 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1959Tanggal Penetapan:21 Desember 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1959
Tanggal Penetapan21 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 72 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 126) tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. 2. Undang-Undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 128) tentang pajak bangsa asing.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi beban kerja yang berat akibat jatuhnya masa pemungutan pajak verponding dan pajak bangsa asing secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk memperpanjang masa pemungutan pajak tersebut guna memberikan kelonggaran waktu bagi jawatan pajak dalam menyelesaikan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah masa pemungutan pajak verponding dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan pajak bangsa asing dari tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini diharapkan tidak banyak mempengaruhi para wajib pajak yang berkepentingan. Selain itu, peraturan ini mengacu pada praktik sebelum perang di mana pemungutan pajak verponding dilakukan setiap lima tahun.

(-)

(-)