Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 23/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 23 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku05 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Semarang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan kehidupan berwawasan kebangsaan, fasilitasi demokratisasi, dan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bencana, yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Pembentukan ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat yang lama.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan fasilitasi kehidupan berwawasan kebangsaan, fasilitasi demokratisasi, dan upaya perlindungan masyarakat dari bencana. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan bahaya kebakaran, serta penyelenggaraan ketatausahaan kantor.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesatuan Bangsa, Seksi Perlindungan Masyarakat, Seksi Penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan perencanaan kegiatan, urusan administrasi umum dan keuangan, serta menyelenggarakan administrasi kepegawaian. Seksi Kesatuan Bangsa bertugas melaksanakan fasilitasi kehidupan berwawasan kebangsaan dan demokratisasi masyarakat. Seksi Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan upaya pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat. Seksi Penanggulangan Bencana Alam dan Kebakaran bertugas melaksanakan upaya penanggulangan bencana alam, pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta fasilitasi penanganan pasca bencana. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor sesuai dengan keahliannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat struktural pada Kantor Perlindungan Masyarakat yang ada tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)