Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya dukung DAS yang semakin menurun akibat banjir, kekeringan, dan erosi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota dan dalam satu kabupaten/kota di provinsi. Pengelolaan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian DAS. Rencana pengelolaan DAS mengintegrasikan berbagai sektor dan wilayah administrasi, melibatkan berbagai pihak, dan didasarkan pada kajian biofisik, sosial, ekonomi, politik, dan kelembagaan.

Hak dan Kewajiban:

Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana pengelolaan DAS. Masyarakat berhak menikmati manfaat dari pengelolaan DAS, mengetahui informasi tentang pengelolaan DAS, dan berperan serta dalam pengambilan keputusan. Masyarakat juga berkewajiban mengembangkan pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan, mematuhi rencana pengelolaan DAS, dan melakukan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 2. Selain pidana, pelanggar juga dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.