Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 17/2013 · Perda Kota Kendari No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pemungutan pajak yang adil, khususnya bagi wajib pajak dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) yang lebih kecil. Perubahan tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan nilai NJOP, dengan rincian sebagai berikut:

  1. NJOP di bawah atau sama dengan Rp. 500.000.000,- dikenakan tarif 0,1%.
  2. NJOP di atas Rp. 500.000.001 hingga Rp. 2.000.000.000,- dikenakan tarif 0,2%.
  3. NJOP di atas Rp. 2.000.000.000,- dikenakan tarif 0,25%.

Dengan perubahan ini, diharapkan beban pajak bagi masyarakat dengan NJOP rendah dapat berkurang, sementara penerimaan daerah tetap terjaga.

(-)

(-)