Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2012Tanggal Penetapan:28 September 2012
Perumahan & Kawasan PermukimanPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPrasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku28 September 2012
Tanggal Penetapan28 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan perlunya PSU yang memadai. Tujuannya adalah menjamin pemanfaatan PSU sesuai fungsi, mewujudkan pelayanan umum yang lancar dan tertib, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan PSU.
  2. Ruang Lingkup: Meliputi perencanaan, pembangunan, penyerahan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengawasan PSU.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pihak Ketiga (pengembang) yang memperoleh SIPPT memiliki kewajiban menyediakan dan/atau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
    • Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada Pihak Ketiga.
    • PSU yang belum diserahkan tetapi sudah dikuasai secara otomatis menjadi milik Pemerintah Daerah.
    • Jika Pihak Ketiga tidak memenuhi kewajiban, Pemerintah Daerah akan melakukan penagihan.
    • PSU dapat dialihkan lokasinya atau dikonversi menjadi uang/barang dengan persetujuan Gubernur dan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diberlakukan. 2. Proses penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 3. Untuk proses penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum yang baru akan dilakukan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Terhadap penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum melalui Berita Acara Serah Terima sementara yang telah dilakukan antara Walikota dan pihak pengembang, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan dan diberlakukan Peraturan Daerah ini, segera disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD/UKPD yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan barang Daerah.

1. Pimpinan/pegawai SKPD/UKPD yang lalai dikenakan teguran tertulis atau hukuman disiplin kepegawaian. 2. Instansi Pemerintah Pusat yang tidak menyerahkan PSU dikenakan sanksi tertulis dan dilaporkan kepada Presiden. 3. Pihak Ketiga yang tidak menyerahkan PSU dikenakan teguran tertulis, pencabutan izin, dan penghentian kegiatan. 4. Camat/Lurah yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dikenakan hukuman disiplin kepegawaian. 5. Pihak Ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban pembangunan PSU dipidana kurungan dan/atau denda. 6. Setiap orang/badan hukum yang tidak melakukan pemeliharaan PSU dipidana kurungan dan/atau denda.