di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 22/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang potensi ketenagalistrikan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan listrik, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bidang ketenagalistrikan dengan memanfaatkan sumber-sumber energi secara optimal.
Ketentuan Substansial:
Pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah meliputi usaha penyediaan pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik, serta usaha penunjang seperti pembangunan dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan Rencana Umum pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi, dan perorangan. BUMD diberi prioritas pertama. Izin usaha penyediaan tenaga listrik diberikan oleh Bupati untuk wilayah usaha dalam kabupaten yang tidak terhubung ke jaringan transmisi nasional.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik yang berkualitas, dan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengelola. Konsumen juga wajib menjaga keamanan instalasi listrik dan membayar tagihan. Setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, termasuk standarisasi peralatan dan pengamanan instalasi.
Pemegang izin usaha pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Pemegang izin memiliki hak untuk melintasi sungai, jalan, dan menggunakan tanah sementara waktu, setelah menyelesaikan dengan pihak yang berhak. Pemegang izin juga wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, serta mengutamakan produk dalam negeri.