Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention On International Interests In Mobile Equipment (Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak) Beserta Protocol To The Convention On International Interests In Mobile Equipmen On Matters Specific To Aircraft Equipment (Protokol Pada Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak Mengenai Masalah-Masalah Khusus Pada Peralatan Pesawat Udara)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2007 · PERPRES No. 8 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2007Tanggal Penetapan:20 Februari 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention On International Interests In Mobile Equipment (Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak) Beserta Protocol To The Convention On International Interests In Mobile Equipmen On Matters Specific To Aircraft Equipment (Protokol Pada Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak Mengenai Masalah-Masalah Khusus Pada Peralatan Pesawat Udara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2007
Tanggal Penetapan20 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Convention On International Interests In Mobile Equipment beserta Protokol terkait yang ditandatangani di Cape Town pada 16 November 2001. Konvensi dan Protokol ini bertujuan untuk membentuk perangkat hukum internasional dalam pengadaan pesawat udara, yang diharapkan dapat meningkatkan pengembangan penerbangan internasional. Dalam pengesahan ini, terdapat pernyataan terhadap beberapa pasal dalam Konvensi dan Protokol yang mengatur kepentingan internasional dalam peralatan bergerak, khususnya peralatan pesawat udara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)