Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi penyelenggaraan pelelangan. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan TPI harus berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengawasi pelelangan ikan.
  3. Hasil tangkapan ikan di laut harus dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi sendiri atau penelitian (dengan batasan tertentu dan izin).
  4. Lokasi TPI ditetapkan oleh Bupati di wilayah kerja Pangkalan Pendaratan Ikan atau Pelabuhan Perikanan.
  5. Penyelenggaraan pelelangan ikan harus memiliki izin dari Bupati, atau dilaksanakan oleh Dinas (atau lembaga kenelayanan yang ditunjuk) jika tidak ada pelaku usaha perikanan yang berizin.
  6. Biaya penyelenggaraan lelang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara lelang dan nelayan.
  7. Retribusi TPI dipungut atas penyediaan tempat pelelangan oleh Pemerintah Daerah, dengan tarif 3% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada pembeli.
  8. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-