di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi penyelenggaraan pelelangan. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: