Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 4/2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang mengacu pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Upaya pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik daerah, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi barang.
  7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah.
  13. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD.
  14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan khusus mengenai pengelolaan rumah negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tentang Penggolongan dan Kodefikasi. 4. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Dareah ini tetap dapat dilaksanakan 5. Ketentuan mengenai sturktur Struktur pejabat pengelola barang milik daerah; Format perencanaan kebutuhan barang milik daerah; Format penggunaan barang milik daerah; Format laporan hasil penelitian pemeliharaan barang milik daerah; Format penghapusan barang milik daerah;dan Format surat persetujuan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.