Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2020 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Perubahan tersebut meliputi penambahan larangan bagi setiap orang atau badan, yaitu membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin, menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin, memungut tarif parkir liar seperti di pertokoan/ritel atau di tempat umum lainnya yang tidak memiliki izin, dan melakukan pemaksaan dan/atau menentukan harga kuli bongkar barang yang tidak sesuai harga pada umumnya di tempat-tempat tertentu termasuk kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, dan Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan mengganggu ketenteraman masyarakat dan membuat ketidaktenteraman di lingkungannya, seperti membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain; dan membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut petasan tanpa izin.

Terakhir, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau pidana denda bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang disebutkan dalam peraturan ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat (2) huruf a dan huruf b dan ayat (3), Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf m, Pasal 21 huruf a sampai dengan huruf k, Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 28 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 huruf a dan huruf b, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).