di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Perubahan tersebut meliputi penambahan larangan bagi setiap orang atau badan, yaitu membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin, menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa izin, memungut tarif parkir liar seperti di pertokoan/ritel atau di tempat umum lainnya yang tidak memiliki izin, dan melakukan pemaksaan dan/atau menentukan harga kuli bongkar barang yang tidak sesuai harga pada umumnya di tempat-tempat tertentu termasuk kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, dan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan mengganggu ketenteraman masyarakat dan membuat ketidaktenteraman di lingkungannya, seperti membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain; dan membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut petasan tanpa izin.
Terakhir, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sanksi pidana kurungan atau pidana denda bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang disebutkan dalam peraturan ini.