Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1428 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian tugas bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Uraian tugas tersebut mencakup berbagai lingkup, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Uraian tugas ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.