Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1972 tentang Penundjukkan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-Negara Australia, New Zealand dan Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1972 · Keppres No. 6 Tahun 1972 · Keppres Nomor 6 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundjukkan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-Negara Australia, New Zealand dan Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam hal ini, Menteri Negara Sri Sultan Hamengkubuwono IX ditunjuk untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode perjalanan dinas Presiden ke Australia, New Zealand, dan Filipina, yaitu dari tanggal 6 Februari 1972 hingga 15 Februari 1972. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Presiden kembali ke Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pimpinan lembaga negara dan para menteri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)