Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 8/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2023
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Parepare. 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, pelatihan, kompetensi, produktivitas tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis, dan perlindungan tenaga kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan tenaga kerja (PTK Makro dan Mikro), pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi kompetensi, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja (dalam dan luar negeri), penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, kesejahteraan pekerja/buruh, alih daya, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlindungan ketenagakerjaan, penghargaan ketenagakerjaan, pembinaan ketenagakerjaan, penyidikan, dan sanksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas, pekerja anak, dan pekerja perempuan. Selain itu, diatur pula mengenai lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta informasi ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatalan pendaftaran ke dinas terkait, dan/atau rekomendasi pembekuan kegiatan usaha ke dinas terkait. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pembatalan pendaftaran. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan peringatan tertulis. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (2), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan peringatan tertulis. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 92 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara lisan, peringatan tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha dan/atau pembatalan pendaftaran. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 105 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Pelanggaran terhadap Pasal 119 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan pendaftaran. 17. Pelanggaran terhadap Pasal 130 ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.