Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, pelatihan, kompetensi, produktivitas tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis, dan perlindungan tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan tenaga kerja (PTK Makro dan Mikro), pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi kompetensi, produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja (dalam dan luar negeri), penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, kesejahteraan pekerja/buruh, alih daya, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlindungan ketenagakerjaan, penghargaan ketenagakerjaan, pembinaan ketenagakerjaan, penyidikan, dan sanksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas, pekerja anak, dan pekerja perempuan. Selain itu, diatur pula mengenai lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta informasi ketenagakerjaan.