Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 13/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 13/KEPMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke di Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang berlokasi di Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mendukung operasional Pelabuhan Perikanan Muara Angke serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Dengan ditetapkannya sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara, pengelolaan pelabuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan memberikan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta.

(-)

(-)