Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 313 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 313 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan Suster Anna Gezina Steernberg Cs. (6 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 313/1961 · Keppres No. 313 Tahun 1961 · Keppres Nomor 313 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan Suster Anna Gezina Steernberg Cs. (6 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 313 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari enam individu yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keenam individu tersebut adalah Suster Anna Gezina Steernberg, Cornelia Adriana Overgaag, Pastor Petrus Hubertus Keijsers, Pastor Rickardus Gerardus Maria Nieuwendijk, Pater Theodorus Joseph, dan Henricus Theodorus Claes. Mereka akan menjadi warga negara Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)